Pages

Subscribe:

Senin, 19 Desember 2011

modul pkn kelas XII


BAB I
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA




STANDAR KOMPETENSI :
       1.  Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka

KOMPETENSI DASAR :
1.1.       Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.2.       Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
1.3.       Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka

INDIKATOR :
  1. Mengemukakan rumusan Pancasila sebagai dasar negara
  2. Menguraikan fungsi Pancasila
  3. Mengemukakan makna Pancasila sebagai dasar negara
  4. Membedakan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
  5. Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai.
  6. Mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan.
  7. Menunjukkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila
  8. Menemukan cara bersikap positif yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka.

MATERI PEMBELAJARAN :

A.  RUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.   Menurut usulan Mr. Muh. Yamin (tanggal 29 Mei 1945)
1)    Peri Kebangsaan
2)    Peri Kemanusiaan
3)    Peri Ketuhanan
4)    Peri Kerakyatan
5)    Kesejahteraan Rakyat
2.   Usul Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1)    Kebangsaan Indonesia
2)    Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3)    Mufakat atau demokrasi
4)    Kesejahteraan sosial
5)    Ketuhanan yang berkebudayaan
3.  Berdasarkan Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
1)    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya
2)    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)    Persatuan Indonesia
4)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia




B.  FUNGSI PANCASILA
1.    Struktur kognitif adakah keseluruhan pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan
2.    Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta tujuan dalam kehidupan manusia
3.    Norma yang menjadi pedoman dan pegangan untuk bertindak
4.    Bekal dan jalan untuk menemukan identitas
5.    Kekuatan yang mendorong seseorang untuk mencapai tujuan
6.    Pendidikan untuk memahami, menghayati sertta melakukan tingkah laku sesuai norma yang terkandung di dalamnya

C.  MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka adalah sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara
Tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945
Secara Yuridis konstitusional Pancasila sebagai dasar negara RI berawal sejak ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945

D.   PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN IDEOLOGI TERTUTUP
Ciri Ideologi Terbuka :
1.    merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.    berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
3.    Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
4.    Milik seluruh rakyat, sekaligus sebagai kepribadian masyarakat
5.    isinya tidak operasional, menjadi operasional bila diwujudkan dalam konstitusi
6.    Bersifat dinamis dan reformis
Ciri Ideologi tertutup :
a.    Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
b.    Merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat
c.    Dibenarkan atas nama ideologi masyarakat harus berkorban
d.    Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku
e.    Bukan berupa nilai-nilai dan cita-cita
f.    Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak
g.    Adanya ketaatan yang mutlak, bahkan kadang dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaan

E.  PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Secara yuridis konstitusional Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar Negara Repulik Indonesia adalah digali dari realitas tata nilai budaya masyarakat Indonesia.
Nilai – nilai dasar tersebut telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban, meliputi :
1.    Kesadaran akan Ketuhanan Yang Maha Esa, tampak pada kepercayaan animisme, dinamisme hingga berkembangnya agama Hindu, Budha, Kristen, Katolik sampai dengan Islam
2.    Kesadaran kekeluargaan, terwujud dengan adanya cinta keluarga sebagai dasar terbentuknya masyarakat maupun bangsa
3.    Kesadaran musyawarah mufakat dalam menetapkan kehendak bersama
4.    Kesadaran gotong royong, tolong menolong dengan sesama
5.    Kesadaran adanya tenggang rasa, tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan, hormat menghormati dan memelihara persatuan kesatuan


Nilai kerohanian yang terkandung dalam sila Pancasila :
1.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.    Keyakinan terhadap Tuhan YME
b.    Ketaqwaan terhadap Tuhan YME, menjalankan perintah dan menjauhi larangan Nya
c.    Nilai sila pertama meliputi dan menjiwai sila lainnya (II,III,IV,V)
2.   Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.    Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia
b.    Perlakuan adil terhadap sesama manusia
c.    Dengan adanya daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan (beradab), manusia memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada hewan
d.    Nilai sila kedua meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,III,IV,V)
3.   Sila Persatuan Indonesia
a.    Persatuan bangsa Indonesia dengan tidak membedakan suku, agama, ras maupun golongan
b.    Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku yang mendiami wilayah Indonesia
c.    Bhinneka Tunggal Ika artinya pengakuan terhadap keragaman komposisi masyarakat Indonesia baik dari suku bangsa, kebudayaan dan agama
d.    Nilai sila ketiga meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,IV,V)
4.   Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
a.    Kedaulatan negara berada ditangan rakyat
b.    Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur
c.    Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama
d.    Musyawarah mufakat
e.     Nilai sila keempat meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,III,V)
5.   Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.    Keadilan sosial bagi masyarakat dan rakyat Indonesia
b.    Keadilan meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam
c.    Cita-cita masyarakat yaitu adil dan makmur, materiil spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia
d.    Keseimbangan antara hak dan kewajibanserta menghormati hak orang lain
e.    Cinta akan kemajuan pembangunan
f.    Nilai sila kelima meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,III,IV)

F.  PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti kegiatan atau usaha terencana bangsa Indonesia yang terus menerus dan berkesinambungan  utnuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik berdasarkan kerangka berfikir Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
Pembangunan berdasarkan kerangka berpikir Pancasila bertujuan mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tetulis dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV
Pembangunan berdasarkan paradigma Pancasila membutuhkan modal pembangunan antara lain :
1.    Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia
2.    Kedudukan geografis yang terletak pada posisi silang dunia
3.    Sumber kekayaan alam
4.    Jumlah penduduk
5.    Modal rohani dan mental
6.    TNI dan POLRI
7.    Modal budaya bangsa
8.    Potensi efektif abngsa

G.  SIKAP POSITIF TERHADAP NILAI PANCASILA
1.    Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
2.    Menjaga kemurnian Pancasila
3.    Melindungi Pancasila dari berbagai ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar
4.    Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa


H.   SIKAP POSITIF YANG SESUAI DENGAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.    Kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemehaman mengenai Pancasila. Jadi Pancasila perlu diangkat dalam dialog publik
2.    Kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehari – hari. Berarti mewujudkan Pancasila sebagai kenyataan sejarah




BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN




STANDAR KOMPETENSI :
2.     Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan

KOMPETENSI DASAR :
2.1.  Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
2.2.   Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia
Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di  Indonesia dengan negara lain

INDIKATOR :
1.    Mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai Negara
2.    Mengidentifikasi ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
  1. Menguraikan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
  2. Menguraikan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia menurut UUD 1945.
  3. Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dengan sesudah perubahan
  4. Menguraikan kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia
7.    Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain

MATERI PEMBELAJARAN :

A.   SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER DI BERBAGAI NEGARA
1.   SISTEM PRESIDENSIAL
a.   Amerika Serikat
1)    Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan para menteri
2)    Presiden sebagai kepala eksekutif dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua
3)    Presiden tidak dapat membubarkan Kongres dan sebaliknya Kongres tidak dapat menjatuhkan Presiden
4)    Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
5)    Dalam checks and balances, Presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui Senat
b.   Pakistan (1962 – 1969)
1)    Badan eksekutif terdiri dari Presiden  yang beragama Islam dan para menteri
2)    Para menteri adalah pembantu Presiden, tidak boleh merangkap anggota eksekutif
3)    Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
4)    Presiden berwenang membubarkan badan legislatif. Presiden harus mengundurkan diri dalam 4 tahun dan mengadakan pemilihan umum baru
5)    Dalam keadaan darurat, Presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatif paling lama 6 bulan
6)    Presiden dapat dipecat (impeach) oleh legislatif bila melanggar UU dan berkelakuan buruk
c.    Argentina
1)    Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung setiap 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum dua periode
2)    Menteri pembantu Presiden  dan dilantik oleh Presiden
3)    Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
4)    Presiden mempunyai hak veto yang terbatas, untuk mengubah UU dengan syarat terdesak dan perlu
5)    Sistem parlemen dwi dewan yaitu Dewan Senat (Senado) dan Kamar Perwakilan (Camara de Diputados)
2.   SISTEM PARLEMENTER
a.   Inggris
1)    Kepala negara dipegang Raja / Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat
2)    Peraturan perundang undangan bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis)
3)    Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di tangan Perdana Menteri (Cabinet Government)
4)    Kekuasaan Perdana Menteri cukup besar antara lain :
5)    Kabinet yang tidak mendapat kepercayaan dari legislatif harus meletakkan jabatan
6)    Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir
7)    Ada dua partai besar yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh
8)    Partai yang kalah dalam pemilihan umum menjadi oposisi
b.   Perancis
1)    Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat
2)    Masa jabatan kepala negara 7 tahun
3)    Presiden mempunyai wewenang untuk bertindak masa darurat dalam menyelesaikan krisis
4)    Presiden boleh membubarkan legislatif, jika terjadi pertentangan
5)    Jika suatu UU disetujui legislatif tetapi tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau minta pertimbangan Majelis Konstituional
6)    Penerimaan mosi dan interpelasi dipersulit
c.    India
1)    Presiden sebagai kepala negara
2)    Presiden dipilih untuk masa 5 tahun
3)    Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di tangan Perdana Menteri (Cabinet Government)
4)    Presiden dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan bagi pelaku politik dan kegiatan media massa
d.   Jepang
1)    Kaisar sebagai simbol kepala negara
2)    Kepala pemerintahan (eksekutif) berada di tangan Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada badan legislatif (Diet)
3)    Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet
4)    Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding


B.   CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER
1.   CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
a.    Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
b.    Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
c.    Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
d.    Presiden tidak dapat diberhentikan Presiden dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden akan dikenakan Impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan hakim tinggi
e.    Presiden wajib meminta persetujuan  parlemen dalam penyususnan kabinet
f.    Menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjaweab kepada Presiden

2.   CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
a.    Presiden hanya sebagai kepala negara
b.    Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) yang berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen
c.    Kabinet (eksekutif) bertanggung jawab kepada Parlemen (legislatif)
d.    Parlemen dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya
e.    Pemerintah dapat dijatuhkan Parlemen
f.    Presiden selaku kepala negara atas saran pemerintah (perdana Menteri) dapat membubarkan parlemen

C.   KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial :
1.    Bagan  eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggung jawab pada parlemen
2.    Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu
3.    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
4.    Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu mada jabatannya
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial :
1.    Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2.    Pembuatan keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif
3.    Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer :
1.    Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
2.    Tanggung jawab dalam pembuatan  dan pelaksanaan kebijakan  publik jelas
3.    Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian  pendapat antara eksekutif dan legislatif
Kelemahan sistem pemerintahan parlementer :
1.    Kabinet cenderung mengendalikan parlemen
2.    kedudukan eksekutif maupun kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan parlemen
3.    Kelangsungan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya, karena sewaktu-waktu  kabinet dapat bubar
4.    Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif.



D.   SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIGUNAKAN NEGARA RI MENURUT UUD 1945
1.    Kekuasaan legislatif berada di tangan Presiden.
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden  dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan tidak dapat membubarkan parlemen.
2.    Masa jabatan adalah 5 tahun
Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen
3.    Parlemen terdiri dari dua badan yaitu DPR dan DPD
DPR dipilih melalui pemilu sedangkan DPR dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan
4.    Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
Masa jabatan anggota MPR, DPR dan DPD adalah 5 tahun.
MPR berwenang memberhentikan Presiden
5.    DPR mempunyai kekuasaan membentuk UU, menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan
6.    Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
7.    Sistem pemerintahan adalah multi partai
8.    Pemilu diselenggrakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
9.    Pemerintah daerah terdapat di Provinsi dan Kabupaten/kota
10. Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi

E.   SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN
1.    Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan (18 Agust 1945 – 27 Des 1949)
Ø  Sistem pemerintahan yang dianut : Sistem Presidensial
Ø  Tugas MPR, DPR dan DPA dilaksanakan oleh Presiden dibantu Komite Nasional
Ø  Tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkanlah Maklumat pemerintah tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer
2.    Sistem pemerintahan masa berlakunya Konstitusi RIS (27 Des 49 – 17 Agust 1950)
Ø  Sistem pemerintahan nya : sistem pemerintahan parlementer
Ø  Dasar hukumnya :
Pasal 69 ayat 1 KRIS, “prediden ialah kepala negara”
Pasal 118 ayat 1 KRIS ,“presiden tidak dapat diganggu gugat”
Pasal 118 ayat 2 KRIS ,”menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri “   
3.    Sistem pemerintahan masa berlakunya UUDS 1950 (17 Agust 1950 – 5 Juli 1959)
Ø  Sistem pemerintahannya : sistem pemerintahan parlementer
Ø  Dasar hukumnya :
Pasal 45 ayat 1UUDS 1950 ,”presiden ialah kepala negara”
Pasal 83 ayat 1 UUDS 1950 ,”presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat”
Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950  ,” menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri “   
Pasal 45 ayat 1 UUDS 1950 ,”presiden berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR dalam 30 hari”
4.    Sistem pemerintahan masa Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Ø  Sistem pemerintahannya : sistem pemerinthan presidensial
Ø  Mengalami penyimpangan antara lain :
1.    Pimpinan MPR, DPR, BPK dan MA dibawah Presiden
2.    Presiden membubarkan DPR setelah menolak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemerintah
3.    Presiden memperluaskan kekuasaannya melalui UU no. 19/1964 antara lain demi kepentingan revolusi presiden berhak mencapuri proses peradilan
5.    Sistem pemerintahan  masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Ø  Sistem pemerintahannya : sistem pemerinthan presidensial
Ø  Sistem pemerintahan masa orde baru memiliki kemiripan pada masa Demokrasi terpimpin
Ø  Pembatasan hak politk rakyat (hanya boleh 3 parpol)
Ø  Merebaknya KKN
6.    Sistem pemerintahan masa reformasi
Ø  Sistem pemerintahannya : sistem pemerinthan presidensial
Ø  Sistem pemerintahan presidensial tidak lagi murni karena ada unsur-unsur parlementer yaitu pertanggungjawaban kabinet terhadap badan legislatif
Ø  Terdapat mekanisme chek and balance 9pengendalian dan perimbangan), maksudnya antar lemabga negara legislatif, eksekutif dan yudikatif memiliki kekuasaan yang saling berimbang dan mengawasi satu sama lain

F.   KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA RI


G.   MEMBANDINGKAN SISTEM PEMERINTAHAN RI DENGAN NEGARA LAIN



BAB III
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI





STANDAR KOMPETENSI :
3.  Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi

KOMPETENSI DASAR :
3.1.   Mendeskripsikan pengertian, fungsi dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
3.2.   Menganalisis  pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
3.3.   Mengevaluasi  kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia

INDIKATOR :
1.    Menguraikan pengertian, fungsi dan peranan pers dalam masyarakat demokratis
2.    Mendeskripsikan perkembangan pers di Indonesia
3.    Mendeskripsikan kode etik jurnalistik
4.    Menganalisis kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
5.    Menguraikan upaya pemerintah dalam mengendalikan pers
6.    Menunjukkan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa/ pers.
7.    Menguraikan manfaat pers dalam kehidupan masyarakat demokratis di Indonesia

MATERI PEMBELAJARAN :

H.   PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERANAN PERS DI INDONESIA
Pers berasal dari kata pers (Belanda) artinya menekan atau mengepres
Pers dapat diartikan sebagai berikut :
1.    arti sempit, media massa cetak seperti surat kabar, majalah, tabloid
2.    arti luas, media massa cetak elektonik seperti radio siaran, televisi siaran sebagai media yang menyiarkan karya jurnalistik

Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers Bab I pasal 1 butir 1 disebutkan :
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia

Jadi Pers adalah lembaga sosial (social institution) atau lembaga kemasyarakatan yang emrupakan subsistem dari sistem pemerintahan di Indonesia

Pers merupakan sistem terbuka yang probabilistik
Terbuka artinya pers tidak bebas dari pengaruh lingkungantetapi di lain pihak pers mempengaruhi lingkungan
Probabilistik artinya hasil tidak dapat disuga dengan pasti



Dalam buku ‘Four Theories of the Press” dengan penulis Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm, Pers dapat dikatagorikan menjadi :
1.    authoritarian Press (pers otoritarian)
2.    Libertarian Press (pres libertarian)
3.    Soviet Communist Press (pres komunis Soviet)
4.    Social Responsibility Press (pers tanggung jawab sosial)

Ditinjau dari kepemilikannya pers dapat dibedakan menjadi :
1.    Pers Nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia
2.    Pers asing adalah pers yang diselenggrakan oleh perusahaan asing

Istilah pers Indonesia dikemukakan oleh  Madikin Wonohito (1912 – 1984), sebelum dicanangkan secara resmi oleh Dewan Pers dalam Sidang Pleno XXV di Surakarta tanggal 7 – 8 Desember 1984
Pers Indonesia  berdasarkan putusan Dewan Pers dalam Sidang Pleno XXV
adalah pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
Pers Pembangunan adalah Pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila UUD 1945 dalam pembangunan  berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk pembangunan pers itu sendiri

Hakikat Pers Pancasila
adalah Pers yang sehat yaitu pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyaluran aspirasi rakyat dan kontrol sosial konstruktif

FUNGSI PERS :
1.   Fungsi menyiarkan informasi
Sebagai penyalur informasi / berita / kabar secara faktual, aktual dan obyektif kepada masyarakat
2.   Fungsi mendidik
Melalui berbagai macam liputan memberikan pendidikan kepada masyarakat
3.   Fungsi menghibur
Melalui berbagai rubrik / liputan / berita dapat menimbulkan rasa puas, menyenangkan dan membanggakan masyarakatnya
4.   Fungsi mempengaruhi
Melalui berbagai rubrik / liputan / berita tertentu dapat mestimulus, memotivasi atau memprovokasi masyarakat untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
Disini pers berfingsi sebagai Social control, public opinion, agenda setting masyarakat

PERANAN PERS DI INDONESIA
Pasal 6 UU No. 40/1999 tentang Pers dinyatakan :
Peran Pers di Indonesia adalah :
1.    memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2.    menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan
3.    mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar
4.    melakukan pengawasan kritik koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5.    memperjuangkan kesdilan dan kebenaran


I.     PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA
1.   Pers masa penjajahan Belanda dan Jepang
a.    Pemerintah Belanda menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya (Persbreidel Ordonantie)
b.    Surat kabar pertama Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen, terbit 7 Agustus 1744, milik Jan Erdmans Jordens, yang dua tahun kemudian dilarang oleh pemerintah Belanda dan ditutup tanggal 20 Juni 1746
c.    Surat kabar kedua, Vendu Nieuws masa pemerintahan Jenderal Willem Daendels tahun 1770 yang dihentikan  tahun 1809
d.    Surat kabar Java Government Gazette tanggal 29 Pebruari 1812, yang kemudian ditutup 1816 dan diganti dengan Bataviasche Courant tanggal 20 Agustus 1816
e.    Surat kabar swasta yang pertama, tahun 1831
f.    Diberlakukannya hukuman penjara dan hukuman pembuangan terhadap tokoh pers Indonesia antara lain S.K. Trimurti
2.   Pers masa revolusi
a.    Surat kabar Bromartani, surat kabar berbahasa Jawa pertama, terbit di Surakarta 25 januari 1855
b.    Surat kabar berbahasa Melayu di Surabaya tahun 1856
c.    Muncul wadah persatuan wartawan, seperti Indische Joornalisten Bond 1919 dan Perkumpulan Kaoem Journalist 1931, 5 bulan kemudian kantor berita Antara berdiri
d.    Era jurnalistik modern pertama ditegakkan oleh R.M. Tirto Adhi Soeejo, pemimpin redaksi Soenda Berita, yang mendirikan perusahaan pers dan majalah mingguan Medan Prijaji 1910 yaitu surat kabar harian dengan jurnalistik politik
e.    Surat kabar Sarotomo yang berubah menjadi Pewarta Oemoem dengan membawa suara Partai Indonesia Raya (Parindra)
3.   Pers masa demokrasi liberal (1949 – 1959)
a.    pers yang menekankan kebebasan
b.     
4.    Pers masa demokrasi terpimpin (1959 – 1966)

5.    Pers masa orde baru (1966 – 1998)


6.    Pers masa reformasi (1998 – sekarang)


J.    KODE ETIK JURNALISTIK
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 1 butir 14 :
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan

Pasal 7 ayat 2 UU NO. 40 tahun 1999  yang dimaksud Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers

Pasal 4 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 dinyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara

Landasan idiil                :    Pancasila
Landasan Konstitusional  :    UUD 1945
Landasan Yuridis           :    Undang Undang Pokok Pers
Landasan Profesional      :    Kode Etik Jurnalistik
Landasan Etis               :    Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat
K.   KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA


E.  UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN PERS



G.  DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA / PERS
Bentuk-bentuk penyalahgunaan media massa antara lain :
3.    Penyiaran berita yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
4.    Peradilan oleh pers
5.    membentuk opini yang menyesatkan
6.    Tulisan-tulisan yang tidak benar, fitnah dan provokatif
Dampak penyalhgunaan kebebasan media pers :
1.    Pemberitaan yang tidak benar, maka dapat merusak nama baik seseorang
2.    Pemberitaan yang simpang siur dan tidak jelas sumbernya dapat meresahkan masyarakat
3.    Pemberitaan yang dapat menyulut kebencian antar kelompok akan mengganggu integrasi masyarakat

Masyarakat memiliki hak menuntut apabila ada pemberitaan yang dianggap merugikan. UU No. 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 menjelaskan “pers wajib melayani Hak Jawab” dan pasal 18 ayat 2 ditetapkan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan “hak jawab” dikenakan pidana denda maksimal 500 juta rupiah”.

Hak Jawab adalah hak perorangan, badan hukum dan organisasi untuk meluruskan berita atau tulisan yang dianggap merugikan atau tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Sebagai ketentuan normatif, sanksi atas pelanggarannya pun bersifat moral

H.  MANFAAT PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA




BAB IV
GLOBALISASI




STANDAR KOMPETENSI :
4.  Mengevaluasi dampak globalisasi

KOMPETENSI DASAR :
4.1.       Mendeskripsikan  proses, aspek, dan dampak  globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.2.       Mengevaluasi pengaruh globalisasi terhadap kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia
4.3.       Menentukan sikap terhadap pengaruh dan implikasi    globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
4.4.       Mempresentasikan tulisan tentang pengaruh globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
INDIKATOR :
1.    Mengemukakan proses dan aspek globalisasi
2.    Mendeskripsikan  dampak globalisasi
3.    Mendeskripsikan pengaruh globalisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
4.    Menunjukkan contoh pengaruh Negara lain yang dirasakan oleh bangsa Indonesia
5.    Menentukan posisi terhadap implikasi globalisasi
6.    Menunjukkan sikap selektif terhadap pengaruh globalisasi
7.    Mempresentasikan resensi tulisan tentang pengaruh globalisasi

MATERI PEMBELAJARAN :

A.  PROSES DAN ASPEK GLOBALISASI
Globalisasi adalah proses dimana hubungan sosial dan saling tergantungan antar negara dan antar manusia di dunia semakin besar
Pengertian globalisasi dari beberapa ahli :
A.G. Mc Grew (1992)            : proses berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain
Wikipedia Encyclopedia          : digunakan untuk menjelaskan perubahan dalam masyarakat dan dalam perekonomian dunia  karena pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan
Bank Dunia                          : kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memperakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara-nagara lain
IMF                                    : meningkatnya kesaling tergantungan ekonomi antara negara-negara di dunia yang ditandai meningkat dan beragamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat
Robertson (1992)                  : sebagai pemadatan dunia dan intensifikasi kesadaran dunia sebagai satu keseluruhan
Keohane dan Nye (2000)        : meningkatnya jejaring interdependensi antar umat manusia


B.  DAMPAK GLOBALISASI
Beberapa dampak globalisasi yang melanda bangsa dan negara Indonesia :
1.   Bidang Politik
a.    Penyebaran nilai-nilai politik baratbaik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk unjuk rasa dan demonstrasi yang semakin berani dan terkadang mengabaikan kepentingan umum
b.    Semakin lunturnya nilai-nilai poliyik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, musyawarah mufakat dan gotong royong
c.    Semakin menguatnya nilai-nilai politik berdasarkan semangat individual, kelompok, oposisi, diktator mayoritas dan tirani minoritas
d.    Transparansi, akuntabilitas dan profesional dalam penyelenggaraan pemerintah negarasemakin mendapat sorotan masyarakat
e.    Semakin partai politik, organisasi non pemerintah dan LSM yang menyuarakan HAM, supremasi hukum, demokratisasi, dsb
2.   Bidang ekonomi
a.    Berlakunya “The survival of the fittest” , sehingga yang memiliki modal besar semakin kuat
b.    Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam percaturan ekonomi yang mekanismenya ditentukan pasar
c.    Sektor ekonomi rakyat semakin berkurang
d.    Kompetisi produk dan harga semakin tinggi sejlan dengan kebutuhan masyarakat yang semkin selektif
3.   Bidang sosial dan budya
a.    Mudahnya nilai-nilai barat masuk melalui internet, parabola, media televisi, media cetak yang kadang-kadang ditiru habis-habisan
b.    Semakin memudarnya apresiasi terhadap nilai budaya lokal
c.    Semakin lunturnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial
d.    Semakin memudarnya nilai-nilai keagamaan
4.   Bidang hukum, pertahanan dan keamanan
a.    Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan HAM
b.    Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundanagn untuk kepentingan rakyat
c.    Semakin menguatnay tuntutan terhadap tugas penegak hukum yang lebih profesional, transparan dan akuntabel
d.    Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukan tentaradan polisi sebatas penjaga keamanan dan ketertiban negara
e.    Peran masyarakat dalam menjaga keamanan kedaulatan dan ketertiban negara semakin berkurang

C.  PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Secara garis besar pengaruh globalisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara digolongkan menjadi 2 :
1.   Sisi terang globalisasi
a.    Globalisasi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan
b.    Globalisasi mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan masyarakat madani dalam slkala global
c.    Globalisasi tidak mengurangi ruang gerakpemerintah dalam kebijakan ekonomi dunia dan mendukung pertumbuhan ekonomi
d.    Globalisasi tidak berlawanan dengan desentralisasi
e.    Globalisasi bukan penyebab krisis ekonomi
2.   Sisi gelap globalisasi
a.    Globalisasi sebgai kapitalisme kasino
b.    Globalisasi antar negara
c.    Globalisasi sebagai kompetisi menghancurkan
d.    Globalisasi sebagai penyebab pengangguran
e.    Globalisasi merugikan negara dunia ketiga
f.    Globalisasi sebagai individualisme yang berlebihan
g.    Globalisasi sebagai imperialisme budaya
h.    Globalisasi menyebabkan munculnya gerakan-gerakan Neo Nasionalis dan fundamentalis

Pengaruh Globalisasi dalam suatu kenegaraan :
1.    Bidang Politik
a.    makin menguatnya paham liberalisme
b.    melemahnya ideologi komunis dalam kehidupan soaial politik
c.    menguatnya sistem pemerintahan demokrasi
d.    menguatnya jaminan dan tuntutan penegakan HAM
2.    Bidang Ekonomi
a.    munculnya pasar global, AFTA (Asean Free Trade Area)
b.    makin menguatnya mata uang Eropa , euro
c.    adanya persaingan pasar yang cukup tinggi
3.    Bidang sosial dan budaya
a.    mempercepat perubahan pola kehidupan suatu bangsa
b.    terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat
4.    Bidang hankam
a.    Adanya hubungan kerja sama yang erat antara negara dalam menghadapi kejahatan dan gangguan keamanan internasional
b.    Kerja sama dalam hal pengamanan zona teritorial
c.    Kerja sama si bidang hankam negara

D.  CONTOH PENGARUH NEGARA LAIN YANG DIRASAKAN BANGSA INDONESIA

E.  POSISI TERHADAP IMPLIKASI GLOBALISASI

F.  SIKAP SELEKTIF TERHADAP PENGARUH GLOBALISASI
1.    Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.    Memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar negara
3.    Mentaati perauran perundangan yang berlaku
4.    Menghormati Hak Asasi Manusia
5.    Meningkatkan pendidikan denagn berbagai pengetahuan dan keterampilan
6.    Meningkatkan persatuan dengan bersahabat dengan siapa saja
7.    Mempelajari berbagai budaya daerah / tradisional sebagai filter budaya asing
8.    Berusaha menjaga dan memelihara budaya bangsa denga mengadakan berbagai kegiatan yang menggambarkan keragaman budaya Indonesia
9.    Menghargai hasil karya bangsa sendiri dengan menggunakan produk dalam negeri
10. Mengakui hasil karya bangsa sendiri dengan menggunakan produk dalam negeri
11. Menghargai perbedaan pendapat
12. Menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan dan musyawarah
13. Mampu bersikap positip dan sportif
14. Bergaya hidup hemat dan menghindari konsumerisme
15. Mengembangkan budaya kerja keras untuk mencapai cita-cita
16. Mengembangkan kemandirian dengan menghindari budaya minta-minta / memohon belas kasian orang lain




0 komentar:

Posting Komentar

OGGIX

Free Shoutbox Technology Pioneer

I P

Consuming Fire

Found at Beemp3.com

PENGUNJUNG